Hari pertama magang, sejak 1 Oktober 2019, penulis langsung diperintahkan untuk memahami tugas dan fungsi seluruh direktorat di dalam Direktorat Jenderal Pembelajaran dan kemahasiswaan (Ditjen Belmawa). Juga yang tertuang dalam Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah melalui Permenristekdikti Nomor 50 tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Intinya hari pertama benar-benar dibentuk mental dan integritas, karena hanya satu-satunya peserta magang hukum yang diterima dari tiga universitas berbeda yang dipanggil untuk mengikuti wawancara.
![]() |
Gedung D, Kemenristekdikti |
Dalam
hal ini, penulis optimis bisa melaksanakan dan menyelesaikan tugas ini. Menyadari bahwa esensi dari bekerja adalah berkontribusi untuk kepentingan umum. Walaupun dari daerah, tetapi ilmu tidak boleh kalah dengan teman-teman yang berada di
kampus besar dan kota besar. Berpegang pada prinsip Guru Besar di Fakultas Hukum
Universitas Malikussaleh, “ilmu hukum bukan hanya bisa didapatkan di gedung
besar dan kampus besar, tapi juga bisa kalian dapatkan di bawah pohon. Karena hukum
yang benar itu, tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat; Begitu kurang lebih ketika Prof. Jamal mengajar mata kuliah Filsafat Hukum yang kadang sulit dipercaya.
Kembali ke topik lagi ya wkwk, sebagai mahasiswa hukum memang harus mengerti segala bentuk peraturan
perundang-undangan yang berlaku (mengerti bukan menghafal ya). Supaya ada yang menjadi pegangan dalam
berpraktik hukum. Sebagai contoh, minimal, ketika lulus, mahasiswa hukum harus paham mengenai pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan. Yang dibutuhakan perusahaan, lembaga atau kementerian terhadap lulusan
hukum itu adalah kemampuannya dalam menganalisa dan memahami disposisi, sehingga
dapat membuat suatu Surat Keputusan (SK) dan membuat suatu peraturan-peraturan, dalam
hal ini penulis dilatih untuk dapat mengdraf peraturan menteri Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) dan lebih sering membantu membuat SK Dirjen dan SK KPA.
Implementasinya
jelas, penulis dilibatkan dalam rapat-rapat yang melibatkan subbag hukum, baik itu
dengan internal ataupun eksternal Ditjen Belmawa, misal dengan Ditjen SDID (Sumber
Daya Iptek Dikti), Bank-Bank Pemerintah (BNI, Mandiri, BRI, dan BTN), ataupun para ahli hukum.
Sejatinya penulis adalah orang yang beruntung dan penulis sadari masih banyak kader-kader terbaik dari Fakultas Hukum Unimal yang kemampuannya sangat baik. Yang harus dilatih yaitu kegigihan untuk terus mencoba, dan ketika jatuh bangkit, bangkit, dan
bangkit lagi. Itu yang penulis unggulkan dan hal itu juga yang membuat Kabag Umum
dan plt. Kabag HKLI (Hukum, Kerjasama, dan Layanan Informasi) sebagai pewawancara tertarik mengajak penulis dalam event besar Ditjen Belmawa, baik pada saat di Kemenristekdikti ataupun di Kemendikbud RI.
![]() |
Bro Ganes dan Kiting bagian hukum dan kerja sama |
![]() |
Tim HKLI di Puncak Bogor |
![]() |
Nonton Charlie Angel Dong... Kekompakan Tim yang Utama, semoga sehat-sehat Bapak, Mas, dan Kakak. |
Share lagi dong kak, bimbang ni mau magang di BUMN atau Kementrian.. pliss
ReplyDeleteManapun bagus ya, kementerian atau perusahaan BUMN, ikuti kata hatimu aja, nanti setelah pandemi berakhir baru enak magang kak
DeleteMantul bro
ReplyDeleteTerima kasih🙏
DeleteRR
ReplyDeleteLanjut lagi dong ka, jangan menunggu 50 komentar.
ReplyDeleteTerima kasih Raji🙏
DeleteLanjut kak
ReplyDeleteTunggu 50 ya kak🙏
Delete